Welcome to My Blog
Featured Posts
Menyikat Gigi
Menyikat Gigi disunatkan dalam berbagai keadaan, kecuali setelah Lingsir Panon Poe,(Adzan Dzuhur) Jam 11.45 Hanya Bagi orang-oang yang berpuasa.
Mengggosok Gigi sangat Disunatkan Pada 3 waktu :
- Ketika Mulut tidak enak / berubah karena lama tidak berbicara,dll
- Ketika Bangun Tidur
- Dan Ketika Mau Mengerjakan Sholat
KETIKA MAU NGE-DATE
KEEP READING...!!
Memakai wadah dari Emas dan Perak
Sebenarnya memakai wadah dari emas dan perak itu tidak di bolehkan (Boleh dibilang HARAM)
Contonya seperti Piring dari Emas . (Boro2 beli piring dari emas, beli kalung buat si teteh aja ga kesampean) Tapi halal untuk memakai wadah-wadahan selain dari piring, eh dari Emas Dan PErak..
Kulit Bangkai
Kulit bangkai (Bangkai maksudnya itu dari hewan lo..!!) sebenarnya bisa disucikan (Karena Bangkai itu najis), ya seperti tas kulit, dompet kulit, sabuk kulit, dll. yaitu dengan cara di samak (Tau ga disamak ?? ) disamak itu lihat aja disini, ya intinya yaitu dihilangkan dulu bulu2nya, sampe bersih.
Nah ko Tulang dan Bulunya Itu Najis.
Nah, klo yang berasal dari ANJING, dan BABI. , apapun bentuknya, itu termasuk najis.
Jika kalian bertanya, "Gimana kalau yang keluar (Dari tAi nya) itu emas/ HP...??
Emang ga masuk akal, tapi klo yang keluar itu emas (Misalkan si Babi/ Anjing itu nelen emas terus keluar dari anusnya maka emas itu menjadi najis, ngerti ....!!! apapun yang berasal dari babi/anjing itu najis.!!!
Terus jika kalian nanya lagi (Gimana klo Emas yang keluar itu dicuci aja biar suci ?)
Jawab : Ingat !! Najis tidak bisa disucikan...!!! Kecuali benda yang terkena najis, bisa najisnya dibuang dan disucikan lagi benda itu (Bukan najisnya .)
Massa Tai Anjing/ Babi Di cuci/ Disucikan, ga mungkin lah....!!
KEEP READING...!!!
Air
BAB I (THOHAROH)
AIR
Ada 7 macam air yang bisa di pakai bersuci (Thoharoh)
Apa saja ?
Air Hujan
Air Laut
Air Sungai
Air Sumur
Air Mata Eh...!!, Mata Air
Air Es, dan
Air Hujan Es (Salju)
Air terbagi jadi 4 macam.
Naon tah ?Okey
Air yang Suci, dan menyucikan tapi tidak dimakruhkan untuk memakainya(Ngerti ga maksudnya ?) Contonya seperti air sumur.
Air Suci dan Menyucikan tapi dimakruhkan memakainya (masih Bingung ?) Contonya seperti Air Yang Kepanasan (Cai Nu Kapoe..!!) Yang Sengaja, Maupun tidak.
Air Suci, tapi tidak menyucikan ke benda lain, contonya air yang sudah dipake, atau air yang berubah warna, rasa, bau, dan bentuknya (????) karena benda lain “nu nyampuran kana sawarehna eta cai“ Misalnya “Kakeclakan ku kecap” Air Kopi , dan sejenisnya
Yang terakhir, adalah Air Mutanajjis (Ngartos teu ?) Air Mutanajjis yaitu “Cai nu kakeunaan ku Najis”
Dengan Aturan :
Air tersebut kurang dari 2 kulah (500L Baghdad/Kurang Lebih 1,5M3
Ingat ! Lebih Baik Lebih.) Air itu tetap Mutannajis walaupun 2 kulah, jika air tersebut berubah warna, rasa, dan baunya.